PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN

Tugas Kebijakan Perundang-Udangan                                                       Medan,   Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Riska Fadila Hutauruk
171201111
HUT 3C











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan adalah suatu kumpulan bidang-bidang lahan yang ditumbuhi (memiliki) atau akan ditumbuhi tumbuhan pohon dan dikelola sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan pemilik lahan berupa kayu atau hasil-hasil lain yang berhubungan. Hal ini menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro.
Hutan dapat diberi batasan seusai dengan sudut pandang masing-masing pakar. Misalnya dari sisi ekologi dan biologi, bahwa hutan adalah komunitas hidup yang terdiri dari asosiasi pohon dan vegetasi secara umum serta hewan lain. Dalam komunits itu, tiap individu berkembang, tumbuh menjadi dewasa, tua, dan mati. Lebih lanjut, hutan adalah suatu komunitas biologik dari tumbuhan dan hewan yang hidup  dalam suatu kondisi terentu, berinteraksi secara kompleks dengan komponen lingkungan tak hidup (abiotik) yang meliputi faktor-faktor seperti: tanah, iklim dan fisiografi. Lebih khusus, maka hutan adalah komunitas tumbuhan yang lebih didominasi oleh pohon dan tumbuhan berkayu dengan tajuk yang rapat.
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang fungsi dan manfaatnya baik secara langsung maupun tak langsung selalu dibutuhkan oleh manusia, baik sekarang maupun masa yang akan datang dalam rangka menunjang hidup dan kehidupannya. Secara tidak langsung hutan dapat berfungsi sebagai media pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Jika hal tersebut bisa dilakukan secara berkelanjutan maka dapat mendukung upaya pengelolaan hutan secara lestari dan dapat meningkatkan nilai tambah hasil hutan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Untuk mendukung upaya pengelolaan hutan secara lestari maka diperlukan proses pemeliharaan yang baik, salah satu proses pemeliharaan yang baik adalah dengan penanam dengan menggunakan benih yang berkualitas baik. Sehingga dibutuhkan suatu benih yang mempunyai kualitas yang baik.
            Hutan di Indonesia yang sangat potensial terbagi menjadi hutan alam, hutan rakyat dan hutan tanaman industri. Sejak perhatian pemerintah dalam pengawasan terhadap maraknya penebangan liar pada hutan alam, sumber bahan kayu sebagai bahan bangunan maupun untuk   industri lainnya mulai beralih pada hasil hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Banyaknya kebutuhan kayu dalam dunia konstruksi menyebabkan dikembangkannya hutan tanaman industry dengan kayu cepat tumbuh seperti kayu akasia, sengon, albasia, dll.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yg satu dgn lainnya tdk dpt dipisahkan). Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1Angka 3 UUNo. 41/1999 & Putusan MKNo 45/PUU-IX/2011 tgl 21 Februari 2012).

 Hasil gambar untuk bagan peraturan perundang-undangan jenis dan hierarki
Undang-Undang Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
No. 18 Tahun 2004
Perkebunan
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009
No. 23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
No. 27 Tahun 2004
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
No. 32 Tahun 2004
Pemerintah Daerah
No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
No. 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
No. 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
No. 44 Tahun 1960
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1967
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999
No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
No. 6 Tahun 2014
Desa

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan
Tentang
No. 10 Tahun 2010
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
No. 101 Tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 105 Tahun 2000
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
No. 13 Tahun 1994
Perburuan Satwa Buru
No. 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
No. 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Penataan Ruang
No. 18 Tahun 1999
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
No. 19 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
No. 21 Tahun 2005
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
No. 22 Tahun 2010
Wilayah Pertambangan
No. 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah
No. 24 Tahun 2009
Kawasan Industri
No. 24 Tahun 2010
Penggunaan Kawasan Hutan
No. 26 Tahun 2008
Rencana Tata Ruang Nasional
No. 27 Tahun 1999
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
No. 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
No. 28 Tahun 2011
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
No. 3 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
No. 34 Tahun 2009
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
No. 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
No. 37 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
No. 37 Tahun 2012
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
No. 38 Tahun 2007
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
No. 41 Tahun 1999
Pengendalian Pencemaran Udara
No. 42 Tahun 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
No. 43 Tahun 2008
Air Tanah
No. 43 Tahun 2009
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
No. 44 Tahun 2004
Perencanaan Kehutanan
No. 45 Tahun 2004
Perlindungan Hutan
No. 46 Tahun 2016
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
No. 57 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

No. 58 Tahun 2007
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

No. 58 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana

No. 60 Tahun 2008
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

No. 60 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

No. 60 Tahun 2012
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010

No. 61 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

No. 61 Tahun 2012
Penggunaan Kawasan Hutan
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010

No. 63 Tahun 2002
Hutan Kota

No. 68 Tahun 1998
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

No. 68 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia

No. 7 Tahun 2008
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

No. 71 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016

No. 72 Tahun 2010
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara

No. 74 Tahun 2001
Bahan Berbahaya dan Beracun

No. 76 Tahun 2008
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

No. 8 Tahun 1999
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Peraturan Menteri
Nama  Peraturan
Nomor Peraturan
Tentang
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
No. 511 Tahun 2011
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Agraria
No. 5 Tahun 1999
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
No. 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No. 52 Tahun 2014
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
No. 12 Tahun 2009
Pengendalian Kebakaran Hutan

PERDA (Peraturan Daerah)
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merubah kewenangan pemerintah Kab./Kota dalam bidang kehutanan terkait:
1.Kewenangan Perencanaan Hutan
2.Kewenangan Pengelolaan Hutan
3.Kewenangan Perizinan
4.Kewenangan Pengelolaan Tahura
Dinas Kehutanan Kab./Kota dihapus, perannya diganti oleh KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan)
Kewenangan Pemerintah Pusat (UU No. 23 Tahun 2014)
         Penyelenggaraan tata hutan.
         Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan.
         Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
         Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
         Penyelenggaraan perlindungan hutan.
         Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan.
         Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kewenangan Pemerintah Provinsi (UU No. 23 Tahun 2014)
         Pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK).
         Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH, kecuali pada KPHK.
         Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi :
         Pemanfaatan kawasan hutan.
         Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
         Pemungutan hasil hutan
         Pemanfaatan jasa lingkungan, kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon.
         Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.
         Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan Produksi.
         Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
         Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m/tahun.
         Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
Berikut adalah beberapa contoh Peraturan Daerah:
·         Provinsi
Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo
Nomor Peraturan
Nama Peraturan
No. 4 Tahun 2011
Rencana Taya Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo
No. 4 Tahun 2016
Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup

·         Kabupaten/Kota
Contoh: Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor Peraturan
Nama Peraturan
No. 17 Tahun 2008
Pelestarian Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan
No. 2 Tahun 2007
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
No. 28 Tahun 2003
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kabupaten Nunukan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Kebudayaan Adat Masyarakat Nias