PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Tugas Kebijakan Perundang-Udangan Medan, Januari 2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Riska
Fadila Hutauruk
171201111
HUT
3C

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEHUTANAN
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan
adalah suatu kumpulan bidang-bidang lahan yang ditumbuhi (memiliki) atau akan
ditumbuhi tumbuhan pohon dan dikelola sebagai suatu kesatuan yang utuh untuk
mencapai tujuan pemilik lahan berupa kayu atau hasil-hasil lain yang
berhubungan. Hal ini menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan
lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi
hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang
mampu menciptakan iklim mikro.
Hutan dapat diberi batasan seusai dengan sudut pandang masing-masing
pakar. Misalnya dari sisi ekologi dan biologi, bahwa hutan adalah komunitas
hidup yang terdiri dari asosiasi pohon dan vegetasi secara umum serta hewan
lain. Dalam komunits itu, tiap individu berkembang, tumbuh menjadi dewasa, tua,
dan mati. Lebih lanjut, hutan adalah suatu komunitas biologik dari tumbuhan dan
hewan yang hidup dalam suatu kondisi
terentu, berinteraksi secara kompleks dengan komponen lingkungan tak hidup
(abiotik) yang meliputi faktor-faktor seperti: tanah, iklim dan fisiografi.
Lebih khusus, maka hutan adalah komunitas tumbuhan yang lebih didominasi oleh
pohon dan tumbuhan berkayu dengan tajuk yang rapat.
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang
fungsi dan manfaatnya baik secara langsung maupun tak langsung selalu
dibutuhkan oleh manusia, baik sekarang maupun masa yang akan datang dalam
rangka menunjang hidup dan kehidupannya. Secara tidak langsung hutan dapat
berfungsi sebagai media pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Jika hal
tersebut bisa dilakukan secara berkelanjutan maka dapat mendukung upaya
pengelolaan hutan secara lestari dan dapat meningkatkan nilai tambah hasil
hutan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Untuk
mendukung upaya pengelolaan hutan secara lestari maka diperlukan proses
pemeliharaan yang baik, salah satu proses pemeliharaan yang baik adalah dengan
penanam dengan menggunakan benih yang berkualitas baik. Sehingga dibutuhkan
suatu benih yang mempunyai kualitas yang baik.
Hutan di Indonesia yang sangat potensial terbagi
menjadi hutan alam, hutan rakyat dan hutan tanaman industri. Sejak perhatian pemerintah dalam pengawasan
terhadap maraknya penebangan liar pada hutan alam, sumber bahan kayu sebagai
bahan bangunan maupun untuk industri
lainnya mulai beralih pada hasil hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Banyaknya kebutuhan kayu dalam
dunia konstruksi menyebabkan dikembangkannya hutan tanaman industry dengan kayu
cepat tumbuh seperti kayu akasia, sengon, albasia, dll.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem (hamparan,
sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yg satu dgn lainnya tdk dpt dipisahkan). Kawasan hutan merupakan
wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1Angka 3 UUNo. 41/1999 & Putusan
MKNo 45/PUU-IX/2011 tgl 21 Februari 2012).

Undang-Undang Bidang
Kehutanan dan Lingkungan Hidup
No. 18 Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Diganti dengan UU No. 32
Tahun 2009
|
No. 23 Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
No. 26 Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
No. 27 Tahun 2004
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
No. 32 Tahun 2004
|
Pemerintah Daerah
|
|
No. 32 Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU No. 23 Tahun 1997
|
No. 33 Tahun 2004
|
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
No. 4 Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti UU No. 5 Tahun 1967
|
No. 44 Tahun 1960
|
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
|
|
No. 5 Tahun 1960
|
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
No. 5 Tahun 1967
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
|
Diganti dengan UU No. 41
Tahun 1999
|
No. 5 Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta
Ekosistemnya
|
|
No. 5 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
No. 6 Tahun 2014
|
Desa
|
Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
||
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
||
No. 101 Tahun 2014
|
|||
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
|
||
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
||
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan
Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
||
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
||
No. 18 Tahun 1999
|
|||
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
|
||
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
||
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
||
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
||
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
||
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
||
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
||
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
||
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
||
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
||
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
||
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
||
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman
Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
||
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
||
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
||
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
||
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang
Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
||
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
||
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
||
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
||
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan
|
||
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
||
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
||
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
||
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
|
||
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
||
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
||
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
||
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
||
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan
|
||
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
|
||
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
||
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|
||
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara
Republik Indonesia
|
||
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
||
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
||
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
||
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
||
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
||
Peraturan Menteri
Nama Peraturan
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun 2011
|
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
|
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri
Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun
2014
|
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan
Hutan
|
Peraturan Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun 1999
|
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun 2015
|
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan
Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun 2014
|
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun 2009
|
Pengendalian Kebakaran Hutan
|
PERDA (Peraturan
Daerah)
Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
merubah kewenangan pemerintah Kab./Kota dalam bidang kehutanan terkait:
1.Kewenangan Perencanaan Hutan
2.Kewenangan Pengelolaan Hutan
3.Kewenangan
Perizinan
4.Kewenangan Pengelolaan Tahura
Dinas Kehutanan Kab./Kota dihapus, perannya diganti oleh KPH (Kesatuan
Pemangkuan Hutan)
Kewenangan
Pemerintah Pusat (UU No. 23 Tahun 2014)
•
Penyelenggaraan tata hutan.
•
Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan.
•
Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
•
Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
•
Penyelenggaraan perlindungan hutan.
•
Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan.
•
Penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kewenangan
Pemerintah Provinsi (UU No. 23 Tahun 2014)
•
Pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali
pada KPH Konservasi (KPHK).
•
Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH, kecuali pada KPHK.
•
Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan
lindung, meliputi :
•
Pemanfaatan kawasan hutan.
•
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
•
Pemungutan hasil hutan
•
Pemanfaatan jasa lingkungan, kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/ atau
penyerapan karbon.
•
Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.
•
Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan Produksi.
•
Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
•
Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi <
6000 m/tahun.
•
Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
Berikut adalah beberapa contoh Peraturan Daerah:
·
Provinsi
Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo
Nomor Peraturan
|
Nama Peraturan
|
No. 4 Tahun
2011
|
Rencana Taya
Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo
|
No. 4 Tahun
2016
|
Perlindungan
dan Pengeloaan Lingkungan Hidup
|
·
Kabupaten/Kota
Contoh: Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan
Nomor Peraturan
|
Nama Peraturan
|
No. 17 Tahun
2008
|
Pelestarian
Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan
|
No. 2 Tahun
2007
|
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
|
No. 28 Tahun
2003
|
Pengelolaan
Hutan Mangrove di Kabupaten Nunukan
|
Komentar
Posting Komentar